Jumat, 25 Mei 2012

Negara dan Islam


PENDAHULUAN

Islam ialah agama yang paripurna.  Mencakup seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana juga ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih.inilah yang diyakini oleh generasi pertama Islam(salafus shaleh).
Ketika terjadi ujian besar di zaman khulafaurrasyidin. Dan diakhiri dengan terbunuhnya Imam Ali r.a. kemudian khilafah berpindah ke tangan Muawiyah. Sebelum muawiyah wafat, ia menyerahkan kepemimpinan kepada anaknya. Sehingga berakhir fase kekhalifahan dan diganti dengan system dinasti. System dinasti ini berlangsung hingga runtuhnya khilafah yang terakhir yaitu turki Utsmani pada 1924 M. 
Runtuhnya khilafah Turki Utsmani menandakan bahwa Negara Islam sudah tidak ada lagi baik secara de fakto maupun de jure. Berikutnya, umat Islam mengalami fragmentasi menjadi lebih dari 50 negara kecil-kecil, Barat kemudian melakukan upaya, meminjam istilah Amien Rais, apa yang disebut sebagai Westoxiation (peracunan Barat), dengan kurun waktu yang sangat panjang (Amien Rais, Cakrawala Islam, 1991). 
Bahkan  setelah merdekapun Umat Islam tercebak dalam ideology sekuler dan nasionalisme. Peristiwa ini diungkapan anis matta dalam buku dari gerakan ke Negara

 “itulah puncak keberhasil barat, dibawah pengaruh Zionisme internasional, mereka melempar Islam dari panggung kekuasaan dan politik. Sekularisme dalam pengertiannya yang paling sederhana menjadi nyata di dunia Islam:agama dan Negara harus bercerai berai: agama milik pribadi” sementara Negara milik public” agama hanya boleh bermain di masjid, sementara Negara bermain di jalan luas

Di era kekinian, mulai muncul sebuah wacana mengenai kembali kepada syariat Islam. Wacana ini muncul akibat gagalnya system  kapitalisme dan sosialisme. Ini digambarkan sayyid qutb dalam petunjuk jalan bahwa

“Umat manusia sekarang ini berada di tepi jurang kehancuran. Keadaan ini bukanlah berpuncak dari ancaman maut yang sedang tergantung di atas ubun ubunnya. Ancaman maut itu adalah satu gejala penyakit saja dan bukanlah ia penyakit itu sendiri. Sebenarnya puncak utama dari keadaan.ini ialah: melesetnya umat manusia di bidang “nilai” yang menjadi pelindung hidupnya. Hal ini terlalu menonjol di negara-negara blok Barat yang memang sudah tidak punya apa pun “Nilai” yang dapat diberinya kepada umat manusia; malah tidak punya satu apa pun yang dapat memberi ketenangan hatinya sendiri, untuk merasa perlu hidup lebih lama lagi; setelah sistem “demokrasi” nampaknya berakhir dengan kegagalan dan kebangkrutan, sebab ternyata ia sudah mulai meniru - dengan secara beransur-ansur - dari sistem negara-negara blok Timur, khususnya di bidang ekonomi, dengan memakai nama sosialisme”
Demikian juga halnya di negara-negara blok Timur itu sendiri. Teori-teori yang bercorak kolektif, terutamanya Marxisme yang telah berhasil menarik perhatian sebahagian besar umat manusia di negara-negara blok Timur itu – dan malah di negara-negara blok Barat juga - dengan sifatnya sebagai suatu isme yang memakai cap akidah juga telah mulai mundur teratur sekali dari segi ‘teori’ hingga hampirlah sekarang ini lingkungannya terbatas di dalam soal-soal ‘sistem kenegaraan’ saja dan sudah menyeleweng begitu jauh dari dasar isme yang asal dasar-dasar pokok yang pada umumnya bertentangan dengan fitrah umat manusia dan tidak mungkin berkembang kecuali di dalam masyarakat yang mundur, atau pun masyarakat yang begitu lama menderita di bawah tekanan sistem pemerintahan diktator. Sehingga di dalam masyarakat seperti itu sendiri pun - telah mulai Nampak kegagalan di bidang material dan ekonomi; iaitu bidang yang paling dibanggakan oleh sistem itu sendiri. Lihat sahaja Russia, negara model dari sistem kolektif itu, telah mulai diancam bahaya kehancuran yang hampir sama dengan keadaan di zaman Tzar dahulu; hingga negara itu telah terpaksa mengimpor gandum dan bahan-bahan makanan serta menjual emas simpanannya untuk membeli bahan makanan itu. Ini berpuncak daripada kegagalan sistem pertanian kolektif dan system ekonomi yang bertentangan dengan fitrah umat manusia.

Ditambah lagi ruh kebangkitan Islam yang digelorakan paska runtuhnya khilafah turki Utsmani. Sehingga wacana back to Islam secara kaffah mulai mencuat dan menyebar ke sentero negeri Islam. 
Dan yang tak kalah menariknya ialah mengenai wacana Negara Islam . dalam kebanyakan kasus dinegara-negara Islam, terjadi penolakan oleh umat Islam sendiri. Dikarenakan beberapa stigma negative yang dilancarkan oleh barat. Namun wacana ini tetap menarik diperbincangkan. Karena Islam mencakup agama dan Negara.





PEMBAHASAN

1. Dua arus pemikiran
Sebelum membahas lebih jauh mengenai Negara dalam perspektif Islam. Maka kita perlu  menjawab sebuah pertanyaan yang menarik. Apakah  perlu mendirikan Negara Islam. Dari pertanyaan ini timbullah  sebuah polemic baik di internal umat Islam maupun di eksternalnua mengenai wacana Negara Islam. 
Arus pertama mengatakan bahwa agama harus dipisahkan sama sekali dari persoalan Negara. Untuk itu kaum kemalis Turki, mendukung penghapusan system khilafah untuk selama-lamanya. Bahkan mereka menolak habis-habisan keterlibatan Islam dalam urusan Negara, siasah, atau pemerintahan, apatah lagi menjadi asas Negara. Ali abdurraziq dan thaha husein, keduanya dari Mesir, adalah dua tokoh intelektual yang cukup mewakili arus pemikiran pemisahan antara agama dan Negara. Kalangan sejarawan umumnya menilai dua tokoh tersebut, secara akademik, telah memelopori gagasan pemisahan antara Islam dan siasah di dunia Islam.
Ali abdurraziq dalam bukunya Al Islam wa Ushul al Hukmi menyatakan bahwa “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membawa risalah ruhiyah diniyah(misi spiritual keagamaan) yang sama sekali tidak dimaksudkan untuk membangun sebuah Negara”. Pemikiran tersebut menyimpulkan bahwa Rasulullah tidak pernah membangun Negara dan tidak kewajiban untuk membangunnya. 
Sedasngkan Thaha husen dalam bukunya Mustaqbal al Tsaqafah fi Mishr memandang perkembangan kehidupan kemanisiann sejak dahulu kala menunjukkan bahwa kesatuan agama dan bahasa tidak patut dijadikan sebagai dasar bagi kesatuan siasah dan juga tidak boleh dijadikan pilar bagi pembentukan sebauh Negara. 
Di Indonesia paham sekuler dimotori oleh nurcholis majid. Dengan semboyan “Islam yes, partai Islam no”. ini menyimpulkan bahwa Islam tidak mengatur masalah siasah dan Negara. Kemudian menjalar ke beberapa intelektual Islam. sebut saja seperti Amien Rais, yang pernah mengatakan bahwa tidak ada perintah secara "letterleks" untuk mendirikan negara Islam dalam Al-Qur'an. Alasan lain yang menonjol diutarakan oleh seorang intelektual muslim, Abdel Wahab el-Effendi dalam bukunya "Who Needs an Islamic State?". Beliau membuat tesis bahwa sejarah politik Islam seringkali mengecewakan karena selalu terjadi kesenjangan antara fakta dan  idealitas. Karenanya, umat Islam harus meninggalkan ilusi akan datangnya negara utopis yang akan mengembalikan kejayaan Islam. Hal yang sama diungkapkan oleh Alwi Shihab yang menyatakan bahwa dalam sejarah umat Islam, pemerintahan yang diberi legitimasi agama bertanggung jawab atas lahirnya tirani. Tirani yang dekadensi itu disebabkan oleh legitimasi agama yang diberikan kepada khilafah yang seharusnya tidak ada. 
Inilah argumentasi argementasi yang dilontarkan pengikut kaum sekuler yang sudah teracuni oleh para penjajah barat yang telah menjajah umat Islam berabad-abad.  Yang intinya menegaskan bahwa risalah Islam tidak pernah mengatur masalah Negara. Islam hanya mengatur urusan ibadah ritual saja dalam kehidupan sehari-hari. 
Sedangkan arus pemikiran kedua memandang bahwa Islam ialah din wa daulah(agama dan Negara). Arus ini menegaskan penolakkannya terhadap ide pemisahan antara agama dan Negara. Bahkan tanpa adanya Negara Islam, maka kehidupan Islam tidak mungkin dapat terealisasikan secara utuh. Arus ini juga menyatakan bahwa tanpa keberadaan sebuah Negara mustahil kaum muslimin dapat mewujudkan kebangkitan dan kebahagiaan manusia yang menyeluruh.
Kedua arus ini menyebabkan terjadinya pergulatan ideology bangsa di fase kemerdekaan. Sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Di Indonesia, konflik mengenai tujuh kata yang dihilangkan di konstitusi Negara kita. Merupakan sebuah bukti adanya konflik antara kaum nasionalis sekuler yang dimotori Sukarno dan kaum Islamis yang waktu itu dipelopori oleh K.H Agus Salim.

2. pengertian Negara menurut Islam 
setiap masyarakat memerlukan adanya suatu Negara yang dapat memberikan identitas, perlindungan dan jaminan-jaminan kehidupan social kepada mereka. Negara dapat di definisikan sebagai suatu organisasi yang mengatur aktivitas-aktivitas individu dalam hubungannya dengan masyarakt di mana Negara itu berindak sebgai kekuatan kolektif melalui perangkat peraturan-peraturan dan hukum-hukum tertentu.
Belakangan ini pemahaman masyarakat tentang Negara telah sekian lama direduksi oleh penguasa. Negara diartikan pemerintah . sesungguhnya didalam masyarakat majemuk seperti Indonesia selalu diperlukan adanya penyegaran pengertian Negara yang mampu menampung dinamika pertumbuhan hidup yang berasal dari beragam nilai, etnis, adat istiadat, budaya, serta agama. Lebih-lebih ketiak bangsa Indonesia memasuki runag yang lebih terbuka untuk mendefinisikan kembali keberadaannya di tengah-tengah arus globalisasi yang melanda dunia sekarang ini. Hal itu sejalan dengan gelombang reformasi untuk menyusun kembali system pemerintahan dan kenegaraan yang adil bagi seluruh rakyat.
Dalam kamus bahasa Indonesia Negara dinyatakan sebagai ”persekutuan bangsa di satu daerah yang tertentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan tertentu”. Sedangkan dalam bahasa arab, kata yang dalam istilah modern menunjuk pengertian Negara ialah al daulah. Akar kata istilah ini d-w-l, yang makna secara harfiahnya berarti giliran, pergantian atau terjadi secara periodic. Dalam al Quran akar kata ini ditemukan dalam konteks pergantian atau sesuatu yang diberikan secara bergantian dari tangan ke tangan.

“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'[231]. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.”(surat ali Imran 140)

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(surat Al Hasyr 7)

Dalam pengertian bahasa, kata al daulah berarti al istila’ dan al ghalabah (penguasaan/dominasi dan kemenangan). dalam konteks modern kata daulah merujuk pada konsep Negara yang menjadi konsep sentral dalam wacana Harakah Islamiah modern. Ibnu khaldun lebih suka menggunakan istilah mulk untuk merujuk sesuatu yang dalam konteks modern disebut daulah. Namun ia di dalam Muqaddimah nya dinilai ulama yang telah memperkenalkan kata daulah Islamiyah untuk menunjuk sebuah Negara yang diberlakukan syariah Islam. Sesungguhnya terdapat istilah lain yang banyak digunakan para fuqaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan Daulah Islamiyah, yaitu dar al  Islam.
Substansi kata daulah dalam pengertian Negara mudah ditemukan dalam al Quran dan As sunnah. Banyak kata lain yang maknanya menunjukkan pengertian Negara atau setidak-tidaknya negeri. Misalkan kata qaryah dan dar, balad atau bilad. Bahkan kata al khilafah.
Secara umum pengertian Negara biasa dikaitkan dengan sekumpulan besar indivicu – individu yang menemapti kawasan tertentu secara permanen yang merasa bangga dengan adat kebiasaan, system pemerintahan, dan kemerdekaan siasah. Ahmad Zaki badawi memberikan pengertian daulah sebagai sebuah masyarakat yang tertata yang hidup dalam adat istiadat yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Tetapi definisi daulah sebagai Negara berdaulat yang mempunyai perlengkapan sebagai Negara baru muncul pada periode kesultanann Utsmaniyah dan dalam konfrontasinya dengan eropa Kristen.
Berarti dalam pengertian Negara perpesktif Islam tidak jauh berbeda dengan pengertian pada eramodern ini. Yaitu pada intinya ialah setiap masyarakat memerlukan adanya suatu Negara yang dapat memberikan identitas, perlindungan dan jaminan-jaminan kehidupan social kepada mereka.Negara harus mempunyai beberapa syarat yaitu: manusia, tanah, konstitusi dan kedaulatan. Kalau kita rujuk kepada sirah nabawiyah. Dimana Nabi Muhammad saw teleh mendirikan sebuah Negara di Madinah. Bahkan akar kata dari Negara madinah ialah ad din(agama). Artinya Rasulullah memang sudah ada keinginan untuk mendirikan sebuah Negara Islam. Manusianya terdiri dari kaum anshar, muhajirin, suku arab, kaum nasrani dan yahudi. Kemudian menempati madinah sebagai tanahnya. Setelah itu Rasulullah membuat sebuah konstirtusi yang disebut piagam madinah. Konstitusji ini merupakan konstitusi pertama kali yang ada di dunia. Konstitusi ini untuk mengatur setiap sendi sendi kehidupan Negara madinah. Negara madinah di akui oleh ssuku suku sekitar madinah yang menandakan kedaulatan sebuah Negara.
Ini mejnajdi bukti bahwa Islam memang mengatur umatnya agar mendirikan Negara Islam. Banyak ayat-ayat quran yang bisa teealisasi hanya degnan adanya Negara. Begitu juga, bukti sirah nabawiyah yang menggambarkan adanya daulah Islamiyah di madinah.


3. urgensi daulah Islamiyah
Daulah Islamiyah merupakan hal yang pokok dalam Islam. Karena, seperti dijelaskan diatas, bahwa tidak semua ayat-ayat Quran bisa di tegakkan kecuali dengan adanya daulah Islamiyah. Contoh paling konkrit ialah mengenai quran surat an nisa ayat 58-59

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. 59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(Quran Surat An Nisa ayat 58-59)

Setidak-tidaknya ada tiga hal penting sehubungan dengan pentingnya umat Islam memiliki sebuah Negara yang termuat dalam ayat di atas. Pertama, kita diperintahkan oleh Allah Subhana wa Ta ala agar menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Kedua, kita diminta taat kepdada ulil amri (para penguasa)selama mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketiga, apabila terjadi perselisihan pendapat maka semua  persoalan harus dikembalikan kepada allah dan Rasulnya. Dengan bahasa lain kita harus menjadikan Quran dan sunnah sebagai rujukan untuk semua persoalan, lebih-lebih jika terjadi perselisihan pendapat di antara sesame umat Islam. 
Menunaikan amanah, mentapkan hokum di antara manusia, dan kembali kepada Al quran dan sunnah. Ketiga hal tersebut hanya bisa terealisasikann dengan maksimal jika ada sebuah institusi yang menjaga dan melaksanakannya yaitu Negara. Tanpa sebuah Negara Islam, tugas yang dibebankan kepada kaum muslimin seperti itu tidak akan dapat terlaksana dengan sempurna.
Hal yang pokok mengapa begitu penting akan adanya daulah Islam ialah mengejawantahkan syariat Islam. Karena dalam Islam, pemerintah bukanlah  yang membuat peraturan, tapi menjalankan peraturan yang sudah ada yaitu al Quran dan As sunnah. Kecuali jika tidak ada dalam al quran dan as sunnah, maka pemerintah diharuskan melakukan ijtihad. Fungsi inilah yang akan tetap ada dan permanen . adapun bentuk Negara, mulai dari khilafah, dinasti , hingga Negara bangsa, dan system pemerintahannya, mulai dari parlementer, presidensial hingga monarki, semua tetap dapat di akomodasi selama Negara itu menjalankan fungsi dasarnya. 
Satu hal yang menarik, ialah mengapa wilayah daulah Islam meluas dari fase kenabian hingga bani abbasiyah. Menurut anis matta Negara Islam ialah Negara risalah yang hanya berhenti bertumbuh ketika risalah itu telah menjadi kenyataan hidup. Sasarannya adalah seluruh umat manusia yang mendiami bumi. Oleh karena itu, wilayahnya selalu meluas mengikuti jejak kai umat manusia. Karena pertumbuhan yang dinamis itu maka bentuknya harus bersifat fleksibel agar dapat mengakomodasi tuntutan pertumbuhan tersebut.
4. Karakter Negara menurut Islam 
Bagaimana sebenarnya karakter Negara menurut Islam. Perlu kita ketahui bersama bahwa daulah Islam bukanlah tujuan melainkan ia hanya sebuah sarana. Sebuah sarana untuk menerapkan syariat Islam atau untuk mengaplikasikan segala prinsip kedaulan Allah di alam semesta. Keimanan kepada Allah swt menjadi landasan bagi konsep maupun aplikasi praktisnya. Allah telah mengecam mereka yang mengaku beriman kepada Allah akan tetapi ternyata dalam aplikasi praktisnya mereka mencari aturan dari system-sistem yang lain

 Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.(quran surat an nisa ayat 60)

Inilah merupakan prinsip dalam melakukan analisis konsep Negara menurut Islam. Menurut ust. Anis matta Islam tidak membuat batasan tertentu tentang Negara. Bentuk boleh berubah, tapi fungsinya tetap sama. Yaitu sebagai institusi yang mewadahi penerapan syariah Allah swt. Itulah sebabnya bentuk Negara dan pemerintahan dalam sejarah Islam telah mengalami berbagai perubahan, dari system khilafah ke kerajaan dan sekarang berbentuk Negara bangsa dengan system yang beragam dari monarki, presidensial dan parlementer. Walaupun tentu saja ada bentuk yang lebih efektif menjalankan peran dan fungsi tersebut, yaitu system khilafah yang sebenarnya mirip dengan konsep global state. Tapi, efektivitasnya tidaklah ditentukan semata oleh bentuk dan system pemerintahannya, tapi terutama ditentukan oleh suprastrukturnya yaitu manusia.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika beribicara mengenai Negara dalam pandangan Islam. Walaupun Islam tidak mengatur secara detail tentang konsep Negara. Namun ada beberapa konsep yang harus ada dalam Negara Islam yaitu:
a. adil
adil merupakan prinsip moral paling utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga, apapun statusnya. Oleh sebab itu adil bagi seluruh dimensi kehidupan telah menjadi watak pemerintahna Islam dalam sepanjang sejarah

b. thaat
salah satu prinsip dalam system politik Islam adalah thaah (patuh) kepada pemerintah. Hal ini dinyatakan oleh Allah swt dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.(Q.S. an nisa ayat 59)
Namun ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak. Ketaatan kepada pemerintah hanya dilakukan ketika tidak melanggar konstitusi dasar Negara Islam yaitu AL Quran dan As sunnah. 

c.menjujung syariat
Allah sebagai pemilik kekuasaan mutlak menghendaiki manusia agar mampu berperan sebgai wakil (khalifah)di bumi. Oleh sebab itu, manusia dapat mengklaim dirinya mempunyai kekuasaan sepanjang digunakan hanya demi memenuhi kehendak-Nya. Pemerintahan Negara dalam perpektif Islam diselenggarkan atas dasar prinsip kedaulatan Ilahiyah

d.syuro
syuro berkaitan dengan bagaimana cara penyelenggaran pemerintahan dalam sebuah Negara. Allah swt menjelaskan bahwa penguasa berkewajiban menerapkan undang-undang Allah. Jika tidak, dalam arti membuat undang-undang sendiri, maka ia telah menempatkan dirinya pada posisi sekutu Allah dan menjadi wali manusia selain Allah. Undang-undang Allah juga mengharuskan penguasa menganut asas musyawarah dalam penyelenggaraa kekuasaannya.

e.egaliter dan kesatuan manusia
Islam memandang bahwa manusia diciptakan dari asal yang satu(al hujarat ayat 4). Selain itu Islam juga menetapkan bahwa asal kejadian manusia dan posisi sebagai makhluk Allah adalah sama. Islam menentukan perlakuan terhadap manusia dan pengakuan terhadap keberadaan serta hak hak politiknya berlandaskan keadilan dan persamaan. Prinsip ini meruakan refleksi total dari tanggung jawab memikul amanah yang dibebankan kepada manusia, yaitu amanah risalah dan amanah ibadah.



PENUTUPAN

wacana Negara Islam memang menarik untuk dibahas. Bukan hanya karena adanya perbedaan paradigma antara kaum sekuler dan Islamis. Namun, lebih dikarenakan hancurnya semua ideology modern. Dimulai dari sosialisme di Uni soviet dan kapitalisme di amerika serikat. Dunia sedang mengalami sebuah titik persimpang. Dimana sekarang hanya ada dua ideology yang akan bertarung yaitu Islam dan kapitalisme yang dinahkodai oleh amerika.
Namun jangan sampai pembahasan ini hanya sekedar wacana belaka. Perlu ada realisasi yang konsen dan kontunyu untuk merealisasikannya. Dan juga perlu banyak persiapan baik sebelum dan sesudah berdirinya Negara Islam



Daftar pustaka
Abu ridha, Negara dan cita cita politik, syamil
Anis matta, dari gerakan ke Negara, fitrah rabbani
Cahyadi takariawan, menyongsong mihwar daulah, era adicitra intermedia

Kamis, 01 Maret 2012

Prosedur Audit Piutang Usaha


Prosedur Audit Piutang usaha



2.1     Beberapa Pengertian Pokok
2.1.1  Pengertian Audit
Untuk mengetahui dengan jelas pengertian auditing, maka berikut ini akan dikemukakan definisi-definisi pengauditan yang di ambil dari beberapa sumber:
1. Konrath (2002:5) dalam Sukrisno Agoes (2004:1) mendefinisikan audit sebagai
”suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
2.  Menurut Sukrisno Agoes  (2004:3), audit adalah
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen,  terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
Rounded Rectangle: 153.  Menurut Mulyadi  (2002: 9), audit merupakan:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Menurut Mulyadi, (2002:9), berdasarkan  pengertian audit di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
1. suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
2. untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
3. pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
4. menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.
5. kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
1)    peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
2)    anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
3)    prinsip akuntansi berterima umum (PABU) di Indonesia
6.  Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report).
7. Pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa audit mencakup suatu proses sistematis dan terarah dalam prosesnya untuk menguji laporan keuangan perusahaan yang telah disusun manajemen oleh seorang yang kompeten (memiliki keahlian sebagai seorang akuntan) dan independen (tidak memiliki hubungan apapun dengan perusahaan) dengan tujuan dapat memberikan pendapat/opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
2.1.2 Jenis-Jenis Audit
         Audit memiliki bermacam-macam jenis. Berikut jenis-jenis audit menurut beberapa pakar akuntansi.
         Menurut Sukrisno Agoes (2004:9) ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit dibagi menjadi :
1. General Audit (Pemeriksaan umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Aturan Etika KAP yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
2.  Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai permintaan klien) yang dilakukan oleh KAP Independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang usaha diperusahaan klien.
            Sedangkan menurut Mulyadi (2002:30) membagi jenis-jenis audit menjadi 3 kelompok yaitu:
1.  Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajran laporan keuangan tersebut.
2.  Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan ialah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
3.  Audit Operasional (Operational Audit)
Auditor operasional merupakan review secara sistematik kegiatan organasasi, atau laporan bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk :
1)  Mengevaluasi kinerja
2) Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
3) Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
2.1.3 Jenis-Jenis Auditor
            Menurut Mulyadi (2002:28) jenis-jenis auditor dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu “auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern”.
1.  Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh klien. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan instansi pemerintah ( terutama instansi pajak).
2.  Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah ialah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3.  Audit Intern
Audit Intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara ataupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya ialah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
         Menurut Wiliam, et.al (2006:65) mengklasifikasi  jenis auditor menjadi empat kelompok  yaitu:
1.  Auditor Eksternal
2.  Auditor Internal
3.  Auditor Pemerintah
4.  Auditor Forensik
2.1.4    Standar Audit
Standar audit berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (2001:150) terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar yaitu:
1.    Standar Umum
1)        Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan   pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2)        Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)        Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Sukrisno Agoes (2004:30) menjelaskan bahwa :
“Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya dan berbeda dengan standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan. Standar pribadi atau standar umum ini berlaku sama dalam bidang pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan.”
2.   Standar Pekerjaan Lapangan
1)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi sebagaimana mestinya.
2)      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3)      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
  Menurut Sukrisno Agoes (2004:35) bahwa “ standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pelaksanaan audit dan sepervisi, pemahaman dan evaluasi  pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit melalui compliance test, substantive test, analytical review, sampai selesainya audit field work.”
3. Standar Pelaporan
1)      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2)      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3)      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
4)      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak diberika, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifart pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.  
2.1.5    Tahap-Tahap Pelaksanaan Audit
Mulyadi (2002:122) membagi tahapan pelaksanaan audit menjadi empat tahap yaitu:
1.  Penerimaan perikatan audit
Perikatan (engagement) adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjajian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya.
2.  Perencanaan Audit
Langkah berikutnya setelah perikatan audit diterima oleh auditor adalah perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
3.  Pelaksanaan Pengujian Audit
Tujuan utama pelaksanaan pekerjaan lapangan ini adalah untuk memperoleh bukti audit tentang efektifitas pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien.
4.  Pelaporan Audit
Pelaksanaan tahap ini harus mengacu ke “standar pelaporan”. Ada dua langkah penting yang dilaksanakan oleh auditor dalam pelaporan audit. 1) menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan. 2) menerbitkan laporan audit.

2.2       Kantor Akuntan Publik
2.2.1    Pengertian Kantor Akuntan Publik
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik per 1 Januari 2001 (2001:1) disebutkan bahwa “KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan pernudang-undangan, yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.”
            Dengan kata lain KAP merupakan tempat penyediaan berbagai jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat. Suatu kantor akuntan yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberikan, misalnya : bagian audit, jasa manajemen, perpajakan, serta penelitian dan latihan. Pembagian ini dimaksudkan untuk memungkinkan pegawai mengembangkan keahlian mereka ke bagian yang sesuai dengan pengetahuan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi klien.
2.2.2    Syarat Pendirian Kantor Akuntan Publik
            Sesuai pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No.423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), akuntan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
3. Memilik nomor Register Negara untuk Akuntan.
4. Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
5. Menjadi anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik yang dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangna dari organisasi yang bersangkutan.
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 5 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan menspervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon I instansi pemerintah keuangan yang berwenagn di bidang audit umum, dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) jam dengan reputasi baik di bidang audit.
7. Melengkapi formulir AP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan.
2.2.3    Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
            Suatu KAP yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberkan. Jadi, misalnya kita dapat melihat kantor akuntan yang dibagi menjadi bagian pemeriksaan (audit), bagian konsultasi (management service), dan bagian sistem (system analysist). Pembagian ini dimaksudkan untuk memungkinkan pegawai profesional mengembangkan keahlian mereka ke jurusan yang sesuai dengan pengerahuan dan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi pelanggan.
Mulyadi (2002:33) menjelaskan struktur auditor dibagi menjadi “parner (rekan), manajer, auditor senior, dan auditor junior”
1. Parner
Parner menduduki jabatan tinggi dalam perikatan audit. Bertanggungjawab atas hubungan dengan klien. Bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Parner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggungjawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
2. Manajer
Manajer bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit. Me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor
3. Auditor senior
Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit. Bertanggungjawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana. Bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan.
4. Auditor junior
Auditor junior melaksanakan audit secara rinci. Membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit.  
2.2.4    Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik
Menurut Mulyadi (2002:4) jasa yang diberikan akuntan publik dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok yaitu “jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance.”
1. Jasa assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan memerlukan informasi yang handal dan relevan sebagai basis untuk mengambil keputusan.
2. Jasa atestasi
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga).
3. Jasa nonassurance
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
2.2.5 Standar Profesional Akuntan Publik
Kualitas jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut. Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah untuk menampung berbagai tipe akuntan Indonesia memiliki empat kompartemen yaitu kompartemen Akuntan Publik, kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Sektor Publik, Kompartemen Akuntan Pendidik.
Kompartemen Akuntan Publik merupakan wadah untuk menampung para akuntan yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Di dalam Kompartemen Akuntan Publik ini dibentuk badan yang bertanggungjawab untuk menyusun berbagai standar yang digunakan oleh akuntan publik di dalam penyediaan berbagai jasa bagi masyarakat. Badan penyusun standar (standard setting body) yang bertanggung jawab untuk menyusun standar penyediaan berbagai jasa akuntan publik adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
            Menurut Mulyadi (2002:35) ada lima macam standar profesioanal yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik yaitu:
1. Standar Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Standar Jasa Konsultasi
5. Standar Pengendalian Mutu

2.3        Audit Piutang Usaha
2.3.1     Pengertian Piutang Usaha
             Piutang timbul dari beberapa jenis transaksi, di mana yang paling umum ialah dari penjualan barang atau jasa secara kredit. Kredit dapat diberikan dalam bentuk perkiraan terbuka atau berdasarkan instrumen kredit yang sahih, yang disebut surat promes (wesel). Surat promes (promissory note), yang sering disebut wesel (nota), adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu atas permintaan atau pada suatu tanggal yang telah ditetapkan.
            Menurut Donald E. Keiso (2004:386) “piutang adalah klaim uang, barang, jasa kepada pelanggan atau pihak – pihak lainnya.”
            Menurut  Sukrisno Agoes, (2004:173) “piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.”

            Menurut Jhon J Wild (2005:260) “Piutang merupakan semua klaim dalam bentuk uang terhadap entitas lainnya, termasuk individu, perusahaan, atau organisasi-organisasi lainnya.”
            Menurut Mulyadi (2001:257) dalam akuntansi piutang, secara periodik dihasilkan pernyataan piutang yang dikirimkan kepada setiap debitur. Mutasi penjualan adalah disebabkan oleh transaksi penjualan kredit, penerimaan kas dari debitur, retur penjualan, dan penghapusan piutang.
            Contoh dari piutang usaha menurut Sukrisno Agoes (2004:713) ialah :
1. Piutang Usaha
2. Wesel Tagih
3. Piutang Pegawai.
4. Piutang Bunga
5. Uang Muka
6. Refundable deposit (uang jaminan)
7. Piutang lain-lain
8. Allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
2.3.2 Tujuan Audit Piutang Usaha
Menurut Sukrisno Agoes (2004:173) tujuan pemeriksaan perkiraan piutang usaha yaitu:
1. Untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian intern (internal control) yang baik atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan kas.
2. Untuk memeriksa validity (keabsahan) dan authenticity (ke otentikan) dari pada piutang.
3. Untuk memeriksa collectibility (kemungkinan tertagihnya) piutang dan cukup tidaknya perkiraan allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
4. Untuk mengetahui apakah ada kewajiban bersyarat (contingent liability) yang timbul karena pendiskontoan wesel tagih (notes receivable)
5. Untuk memeriksa apakah penyajian piutang di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di  Indonesia/Standar Akuntansi Keuangan.

2.3.3 Prosedur Audit Piutang Usaha
            Menurut Sukrisno Agoes (2004:125) Prosedur audit ialah “langkah-langkah yang harus dijalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaaannya dan sangat diperlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja secara efisien dan efektif.” Prosedur audit dilalukan dalam rangka mendapatkan bahan-bahan bukti (audit evidence) yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan.
            Sukrisno Agoes (2004:176) menyarankan prosedur audit piutang usaha sebagai berikut:
1. Pelajari dan evaluasi internal control atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan.
2. Buat Top Schedule dan Supporting Schedule piutang pertanggal neraca.
3. Minta aging shedule dari piutang usaha pertanggal neraca yang antara lain menunjukkan nama pelanggan (customer), saldo piutang, umur piutang dan kalau bisa subsequent collections-nya.
4. Periksa mathematical accuracy-nya dan check individual balance ke subledger lalu totalnya ke general ledger.
5. Test check umur piutang dari beberapa customer ke subledger piutang dan sales invoice.
6. Kirimkan konfirmasi piutang:
1)      Tentukan dan tuliskan dasar pemilihan pelanggan yang akan dikirim surat konfirmasi.
2)      Tentukan apakah akan digunakan konfirmasi positif atau konfirmasi negatif.
3)      Cantumkan nomor konfirmasi baik di schedule piutang maupun di surat  konfirmasi.
4)      Jawaban konfirmasi yang berbeda harus diberitahukan kepada klien untuk dicari perbedaannya.
5)      Buat ikhtisar (summary) dari hasil konfirmasi
7. Periksa subsequent collections dengan memeriksa buku kas dan bukti penerimaan kas untuk periode sesudah tanggal neraca sampai mendekati tanggal penyelesaian pemeriksaan lapangan (audit field work). Perhatikan bahwa yang dicatat sebagai subsequent collections hanyalah yang berhubungan dengan penjualan dari periode yang sedang diperiksa.
8. Periksa apakah ada wesel tagih (notes receivable) yang didiskontokan untuk mengetahui kemungkinan adanya contingent liability.
9. Periksa dasar penentuan allowance for bad debts dan periksa apakah jumlah yang disediakan oleh klien sudah cukup, dalam arti tidak terlalu besar dan terlalu kecil.
10. Test sales cut-of dengan jalan memeriksa sales invoice, credit note dan lain-lain, lebih kurang 2 (dua) minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca. Periksa apakah barang-barang yang dijual melalui invoice sebelum tanggal neraca, sudah dikirim per tanggal neraca. Kalau belum cari tahu alasannya. Periksa apakah ada faktur penjualan dari tahun yang diperiksa, yang dibatalkan dalam periode berikutnya.
11. Periksa notulen rapat, surat-surat perjanjian, jawaban konfirmasi bank, dan correspondence file untuk mengetahi apakah ada piutang yang dijadikan sebagai jaminan.
12. Periksa apakah penyajian piutang di neraca dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK
13. Tarik kesimpulan mengenai kewajaran saldo piutang yang diperiksa.

Mengenai Saya

Foto saya
Hamba yang penuh dosa. Berharap ampunan Nya.