Jumat, 25 Mei 2012

Negara dan Islam


PENDAHULUAN

Islam ialah agama yang paripurna.  Mencakup seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana juga ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih.inilah yang diyakini oleh generasi pertama Islam(salafus shaleh).
Ketika terjadi ujian besar di zaman khulafaurrasyidin. Dan diakhiri dengan terbunuhnya Imam Ali r.a. kemudian khilafah berpindah ke tangan Muawiyah. Sebelum muawiyah wafat, ia menyerahkan kepemimpinan kepada anaknya. Sehingga berakhir fase kekhalifahan dan diganti dengan system dinasti. System dinasti ini berlangsung hingga runtuhnya khilafah yang terakhir yaitu turki Utsmani pada 1924 M. 
Runtuhnya khilafah Turki Utsmani menandakan bahwa Negara Islam sudah tidak ada lagi baik secara de fakto maupun de jure. Berikutnya, umat Islam mengalami fragmentasi menjadi lebih dari 50 negara kecil-kecil, Barat kemudian melakukan upaya, meminjam istilah Amien Rais, apa yang disebut sebagai Westoxiation (peracunan Barat), dengan kurun waktu yang sangat panjang (Amien Rais, Cakrawala Islam, 1991). 
Bahkan  setelah merdekapun Umat Islam tercebak dalam ideology sekuler dan nasionalisme. Peristiwa ini diungkapan anis matta dalam buku dari gerakan ke Negara

 “itulah puncak keberhasil barat, dibawah pengaruh Zionisme internasional, mereka melempar Islam dari panggung kekuasaan dan politik. Sekularisme dalam pengertiannya yang paling sederhana menjadi nyata di dunia Islam:agama dan Negara harus bercerai berai: agama milik pribadi” sementara Negara milik public” agama hanya boleh bermain di masjid, sementara Negara bermain di jalan luas

Di era kekinian, mulai muncul sebuah wacana mengenai kembali kepada syariat Islam. Wacana ini muncul akibat gagalnya system  kapitalisme dan sosialisme. Ini digambarkan sayyid qutb dalam petunjuk jalan bahwa

“Umat manusia sekarang ini berada di tepi jurang kehancuran. Keadaan ini bukanlah berpuncak dari ancaman maut yang sedang tergantung di atas ubun ubunnya. Ancaman maut itu adalah satu gejala penyakit saja dan bukanlah ia penyakit itu sendiri. Sebenarnya puncak utama dari keadaan.ini ialah: melesetnya umat manusia di bidang “nilai” yang menjadi pelindung hidupnya. Hal ini terlalu menonjol di negara-negara blok Barat yang memang sudah tidak punya apa pun “Nilai” yang dapat diberinya kepada umat manusia; malah tidak punya satu apa pun yang dapat memberi ketenangan hatinya sendiri, untuk merasa perlu hidup lebih lama lagi; setelah sistem “demokrasi” nampaknya berakhir dengan kegagalan dan kebangkrutan, sebab ternyata ia sudah mulai meniru - dengan secara beransur-ansur - dari sistem negara-negara blok Timur, khususnya di bidang ekonomi, dengan memakai nama sosialisme”
Demikian juga halnya di negara-negara blok Timur itu sendiri. Teori-teori yang bercorak kolektif, terutamanya Marxisme yang telah berhasil menarik perhatian sebahagian besar umat manusia di negara-negara blok Timur itu – dan malah di negara-negara blok Barat juga - dengan sifatnya sebagai suatu isme yang memakai cap akidah juga telah mulai mundur teratur sekali dari segi ‘teori’ hingga hampirlah sekarang ini lingkungannya terbatas di dalam soal-soal ‘sistem kenegaraan’ saja dan sudah menyeleweng begitu jauh dari dasar isme yang asal dasar-dasar pokok yang pada umumnya bertentangan dengan fitrah umat manusia dan tidak mungkin berkembang kecuali di dalam masyarakat yang mundur, atau pun masyarakat yang begitu lama menderita di bawah tekanan sistem pemerintahan diktator. Sehingga di dalam masyarakat seperti itu sendiri pun - telah mulai Nampak kegagalan di bidang material dan ekonomi; iaitu bidang yang paling dibanggakan oleh sistem itu sendiri. Lihat sahaja Russia, negara model dari sistem kolektif itu, telah mulai diancam bahaya kehancuran yang hampir sama dengan keadaan di zaman Tzar dahulu; hingga negara itu telah terpaksa mengimpor gandum dan bahan-bahan makanan serta menjual emas simpanannya untuk membeli bahan makanan itu. Ini berpuncak daripada kegagalan sistem pertanian kolektif dan system ekonomi yang bertentangan dengan fitrah umat manusia.

Ditambah lagi ruh kebangkitan Islam yang digelorakan paska runtuhnya khilafah turki Utsmani. Sehingga wacana back to Islam secara kaffah mulai mencuat dan menyebar ke sentero negeri Islam. 
Dan yang tak kalah menariknya ialah mengenai wacana Negara Islam . dalam kebanyakan kasus dinegara-negara Islam, terjadi penolakan oleh umat Islam sendiri. Dikarenakan beberapa stigma negative yang dilancarkan oleh barat. Namun wacana ini tetap menarik diperbincangkan. Karena Islam mencakup agama dan Negara.





PEMBAHASAN

1. Dua arus pemikiran
Sebelum membahas lebih jauh mengenai Negara dalam perspektif Islam. Maka kita perlu  menjawab sebuah pertanyaan yang menarik. Apakah  perlu mendirikan Negara Islam. Dari pertanyaan ini timbullah  sebuah polemic baik di internal umat Islam maupun di eksternalnua mengenai wacana Negara Islam. 
Arus pertama mengatakan bahwa agama harus dipisahkan sama sekali dari persoalan Negara. Untuk itu kaum kemalis Turki, mendukung penghapusan system khilafah untuk selama-lamanya. Bahkan mereka menolak habis-habisan keterlibatan Islam dalam urusan Negara, siasah, atau pemerintahan, apatah lagi menjadi asas Negara. Ali abdurraziq dan thaha husein, keduanya dari Mesir, adalah dua tokoh intelektual yang cukup mewakili arus pemikiran pemisahan antara agama dan Negara. Kalangan sejarawan umumnya menilai dua tokoh tersebut, secara akademik, telah memelopori gagasan pemisahan antara Islam dan siasah di dunia Islam.
Ali abdurraziq dalam bukunya Al Islam wa Ushul al Hukmi menyatakan bahwa “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membawa risalah ruhiyah diniyah(misi spiritual keagamaan) yang sama sekali tidak dimaksudkan untuk membangun sebuah Negara”. Pemikiran tersebut menyimpulkan bahwa Rasulullah tidak pernah membangun Negara dan tidak kewajiban untuk membangunnya. 
Sedasngkan Thaha husen dalam bukunya Mustaqbal al Tsaqafah fi Mishr memandang perkembangan kehidupan kemanisiann sejak dahulu kala menunjukkan bahwa kesatuan agama dan bahasa tidak patut dijadikan sebagai dasar bagi kesatuan siasah dan juga tidak boleh dijadikan pilar bagi pembentukan sebauh Negara. 
Di Indonesia paham sekuler dimotori oleh nurcholis majid. Dengan semboyan “Islam yes, partai Islam no”. ini menyimpulkan bahwa Islam tidak mengatur masalah siasah dan Negara. Kemudian menjalar ke beberapa intelektual Islam. sebut saja seperti Amien Rais, yang pernah mengatakan bahwa tidak ada perintah secara "letterleks" untuk mendirikan negara Islam dalam Al-Qur'an. Alasan lain yang menonjol diutarakan oleh seorang intelektual muslim, Abdel Wahab el-Effendi dalam bukunya "Who Needs an Islamic State?". Beliau membuat tesis bahwa sejarah politik Islam seringkali mengecewakan karena selalu terjadi kesenjangan antara fakta dan  idealitas. Karenanya, umat Islam harus meninggalkan ilusi akan datangnya negara utopis yang akan mengembalikan kejayaan Islam. Hal yang sama diungkapkan oleh Alwi Shihab yang menyatakan bahwa dalam sejarah umat Islam, pemerintahan yang diberi legitimasi agama bertanggung jawab atas lahirnya tirani. Tirani yang dekadensi itu disebabkan oleh legitimasi agama yang diberikan kepada khilafah yang seharusnya tidak ada. 
Inilah argumentasi argementasi yang dilontarkan pengikut kaum sekuler yang sudah teracuni oleh para penjajah barat yang telah menjajah umat Islam berabad-abad.  Yang intinya menegaskan bahwa risalah Islam tidak pernah mengatur masalah Negara. Islam hanya mengatur urusan ibadah ritual saja dalam kehidupan sehari-hari. 
Sedangkan arus pemikiran kedua memandang bahwa Islam ialah din wa daulah(agama dan Negara). Arus ini menegaskan penolakkannya terhadap ide pemisahan antara agama dan Negara. Bahkan tanpa adanya Negara Islam, maka kehidupan Islam tidak mungkin dapat terealisasikan secara utuh. Arus ini juga menyatakan bahwa tanpa keberadaan sebuah Negara mustahil kaum muslimin dapat mewujudkan kebangkitan dan kebahagiaan manusia yang menyeluruh.
Kedua arus ini menyebabkan terjadinya pergulatan ideology bangsa di fase kemerdekaan. Sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Di Indonesia, konflik mengenai tujuh kata yang dihilangkan di konstitusi Negara kita. Merupakan sebuah bukti adanya konflik antara kaum nasionalis sekuler yang dimotori Sukarno dan kaum Islamis yang waktu itu dipelopori oleh K.H Agus Salim.

2. pengertian Negara menurut Islam 
setiap masyarakat memerlukan adanya suatu Negara yang dapat memberikan identitas, perlindungan dan jaminan-jaminan kehidupan social kepada mereka. Negara dapat di definisikan sebagai suatu organisasi yang mengatur aktivitas-aktivitas individu dalam hubungannya dengan masyarakt di mana Negara itu berindak sebgai kekuatan kolektif melalui perangkat peraturan-peraturan dan hukum-hukum tertentu.
Belakangan ini pemahaman masyarakat tentang Negara telah sekian lama direduksi oleh penguasa. Negara diartikan pemerintah . sesungguhnya didalam masyarakat majemuk seperti Indonesia selalu diperlukan adanya penyegaran pengertian Negara yang mampu menampung dinamika pertumbuhan hidup yang berasal dari beragam nilai, etnis, adat istiadat, budaya, serta agama. Lebih-lebih ketiak bangsa Indonesia memasuki runag yang lebih terbuka untuk mendefinisikan kembali keberadaannya di tengah-tengah arus globalisasi yang melanda dunia sekarang ini. Hal itu sejalan dengan gelombang reformasi untuk menyusun kembali system pemerintahan dan kenegaraan yang adil bagi seluruh rakyat.
Dalam kamus bahasa Indonesia Negara dinyatakan sebagai ”persekutuan bangsa di satu daerah yang tertentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan tertentu”. Sedangkan dalam bahasa arab, kata yang dalam istilah modern menunjuk pengertian Negara ialah al daulah. Akar kata istilah ini d-w-l, yang makna secara harfiahnya berarti giliran, pergantian atau terjadi secara periodic. Dalam al Quran akar kata ini ditemukan dalam konteks pergantian atau sesuatu yang diberikan secara bergantian dari tangan ke tangan.

“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'[231]. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.”(surat ali Imran 140)

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(surat Al Hasyr 7)

Dalam pengertian bahasa, kata al daulah berarti al istila’ dan al ghalabah (penguasaan/dominasi dan kemenangan). dalam konteks modern kata daulah merujuk pada konsep Negara yang menjadi konsep sentral dalam wacana Harakah Islamiah modern. Ibnu khaldun lebih suka menggunakan istilah mulk untuk merujuk sesuatu yang dalam konteks modern disebut daulah. Namun ia di dalam Muqaddimah nya dinilai ulama yang telah memperkenalkan kata daulah Islamiyah untuk menunjuk sebuah Negara yang diberlakukan syariah Islam. Sesungguhnya terdapat istilah lain yang banyak digunakan para fuqaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan Daulah Islamiyah, yaitu dar al  Islam.
Substansi kata daulah dalam pengertian Negara mudah ditemukan dalam al Quran dan As sunnah. Banyak kata lain yang maknanya menunjukkan pengertian Negara atau setidak-tidaknya negeri. Misalkan kata qaryah dan dar, balad atau bilad. Bahkan kata al khilafah.
Secara umum pengertian Negara biasa dikaitkan dengan sekumpulan besar indivicu – individu yang menemapti kawasan tertentu secara permanen yang merasa bangga dengan adat kebiasaan, system pemerintahan, dan kemerdekaan siasah. Ahmad Zaki badawi memberikan pengertian daulah sebagai sebuah masyarakat yang tertata yang hidup dalam adat istiadat yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Tetapi definisi daulah sebagai Negara berdaulat yang mempunyai perlengkapan sebagai Negara baru muncul pada periode kesultanann Utsmaniyah dan dalam konfrontasinya dengan eropa Kristen.
Berarti dalam pengertian Negara perpesktif Islam tidak jauh berbeda dengan pengertian pada eramodern ini. Yaitu pada intinya ialah setiap masyarakat memerlukan adanya suatu Negara yang dapat memberikan identitas, perlindungan dan jaminan-jaminan kehidupan social kepada mereka.Negara harus mempunyai beberapa syarat yaitu: manusia, tanah, konstitusi dan kedaulatan. Kalau kita rujuk kepada sirah nabawiyah. Dimana Nabi Muhammad saw teleh mendirikan sebuah Negara di Madinah. Bahkan akar kata dari Negara madinah ialah ad din(agama). Artinya Rasulullah memang sudah ada keinginan untuk mendirikan sebuah Negara Islam. Manusianya terdiri dari kaum anshar, muhajirin, suku arab, kaum nasrani dan yahudi. Kemudian menempati madinah sebagai tanahnya. Setelah itu Rasulullah membuat sebuah konstirtusi yang disebut piagam madinah. Konstitusji ini merupakan konstitusi pertama kali yang ada di dunia. Konstitusi ini untuk mengatur setiap sendi sendi kehidupan Negara madinah. Negara madinah di akui oleh ssuku suku sekitar madinah yang menandakan kedaulatan sebuah Negara.
Ini mejnajdi bukti bahwa Islam memang mengatur umatnya agar mendirikan Negara Islam. Banyak ayat-ayat quran yang bisa teealisasi hanya degnan adanya Negara. Begitu juga, bukti sirah nabawiyah yang menggambarkan adanya daulah Islamiyah di madinah.


3. urgensi daulah Islamiyah
Daulah Islamiyah merupakan hal yang pokok dalam Islam. Karena, seperti dijelaskan diatas, bahwa tidak semua ayat-ayat Quran bisa di tegakkan kecuali dengan adanya daulah Islamiyah. Contoh paling konkrit ialah mengenai quran surat an nisa ayat 58-59

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. 59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(Quran Surat An Nisa ayat 58-59)

Setidak-tidaknya ada tiga hal penting sehubungan dengan pentingnya umat Islam memiliki sebuah Negara yang termuat dalam ayat di atas. Pertama, kita diperintahkan oleh Allah Subhana wa Ta ala agar menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Kedua, kita diminta taat kepdada ulil amri (para penguasa)selama mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketiga, apabila terjadi perselisihan pendapat maka semua  persoalan harus dikembalikan kepada allah dan Rasulnya. Dengan bahasa lain kita harus menjadikan Quran dan sunnah sebagai rujukan untuk semua persoalan, lebih-lebih jika terjadi perselisihan pendapat di antara sesame umat Islam. 
Menunaikan amanah, mentapkan hokum di antara manusia, dan kembali kepada Al quran dan sunnah. Ketiga hal tersebut hanya bisa terealisasikann dengan maksimal jika ada sebuah institusi yang menjaga dan melaksanakannya yaitu Negara. Tanpa sebuah Negara Islam, tugas yang dibebankan kepada kaum muslimin seperti itu tidak akan dapat terlaksana dengan sempurna.
Hal yang pokok mengapa begitu penting akan adanya daulah Islam ialah mengejawantahkan syariat Islam. Karena dalam Islam, pemerintah bukanlah  yang membuat peraturan, tapi menjalankan peraturan yang sudah ada yaitu al Quran dan As sunnah. Kecuali jika tidak ada dalam al quran dan as sunnah, maka pemerintah diharuskan melakukan ijtihad. Fungsi inilah yang akan tetap ada dan permanen . adapun bentuk Negara, mulai dari khilafah, dinasti , hingga Negara bangsa, dan system pemerintahannya, mulai dari parlementer, presidensial hingga monarki, semua tetap dapat di akomodasi selama Negara itu menjalankan fungsi dasarnya. 
Satu hal yang menarik, ialah mengapa wilayah daulah Islam meluas dari fase kenabian hingga bani abbasiyah. Menurut anis matta Negara Islam ialah Negara risalah yang hanya berhenti bertumbuh ketika risalah itu telah menjadi kenyataan hidup. Sasarannya adalah seluruh umat manusia yang mendiami bumi. Oleh karena itu, wilayahnya selalu meluas mengikuti jejak kai umat manusia. Karena pertumbuhan yang dinamis itu maka bentuknya harus bersifat fleksibel agar dapat mengakomodasi tuntutan pertumbuhan tersebut.
4. Karakter Negara menurut Islam 
Bagaimana sebenarnya karakter Negara menurut Islam. Perlu kita ketahui bersama bahwa daulah Islam bukanlah tujuan melainkan ia hanya sebuah sarana. Sebuah sarana untuk menerapkan syariat Islam atau untuk mengaplikasikan segala prinsip kedaulan Allah di alam semesta. Keimanan kepada Allah swt menjadi landasan bagi konsep maupun aplikasi praktisnya. Allah telah mengecam mereka yang mengaku beriman kepada Allah akan tetapi ternyata dalam aplikasi praktisnya mereka mencari aturan dari system-sistem yang lain

 Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.(quran surat an nisa ayat 60)

Inilah merupakan prinsip dalam melakukan analisis konsep Negara menurut Islam. Menurut ust. Anis matta Islam tidak membuat batasan tertentu tentang Negara. Bentuk boleh berubah, tapi fungsinya tetap sama. Yaitu sebagai institusi yang mewadahi penerapan syariah Allah swt. Itulah sebabnya bentuk Negara dan pemerintahan dalam sejarah Islam telah mengalami berbagai perubahan, dari system khilafah ke kerajaan dan sekarang berbentuk Negara bangsa dengan system yang beragam dari monarki, presidensial dan parlementer. Walaupun tentu saja ada bentuk yang lebih efektif menjalankan peran dan fungsi tersebut, yaitu system khilafah yang sebenarnya mirip dengan konsep global state. Tapi, efektivitasnya tidaklah ditentukan semata oleh bentuk dan system pemerintahannya, tapi terutama ditentukan oleh suprastrukturnya yaitu manusia.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika beribicara mengenai Negara dalam pandangan Islam. Walaupun Islam tidak mengatur secara detail tentang konsep Negara. Namun ada beberapa konsep yang harus ada dalam Negara Islam yaitu:
a. adil
adil merupakan prinsip moral paling utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga, apapun statusnya. Oleh sebab itu adil bagi seluruh dimensi kehidupan telah menjadi watak pemerintahna Islam dalam sepanjang sejarah

b. thaat
salah satu prinsip dalam system politik Islam adalah thaah (patuh) kepada pemerintah. Hal ini dinyatakan oleh Allah swt dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.(Q.S. an nisa ayat 59)
Namun ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak. Ketaatan kepada pemerintah hanya dilakukan ketika tidak melanggar konstitusi dasar Negara Islam yaitu AL Quran dan As sunnah. 

c.menjujung syariat
Allah sebagai pemilik kekuasaan mutlak menghendaiki manusia agar mampu berperan sebgai wakil (khalifah)di bumi. Oleh sebab itu, manusia dapat mengklaim dirinya mempunyai kekuasaan sepanjang digunakan hanya demi memenuhi kehendak-Nya. Pemerintahan Negara dalam perpektif Islam diselenggarkan atas dasar prinsip kedaulatan Ilahiyah

d.syuro
syuro berkaitan dengan bagaimana cara penyelenggaran pemerintahan dalam sebuah Negara. Allah swt menjelaskan bahwa penguasa berkewajiban menerapkan undang-undang Allah. Jika tidak, dalam arti membuat undang-undang sendiri, maka ia telah menempatkan dirinya pada posisi sekutu Allah dan menjadi wali manusia selain Allah. Undang-undang Allah juga mengharuskan penguasa menganut asas musyawarah dalam penyelenggaraa kekuasaannya.

e.egaliter dan kesatuan manusia
Islam memandang bahwa manusia diciptakan dari asal yang satu(al hujarat ayat 4). Selain itu Islam juga menetapkan bahwa asal kejadian manusia dan posisi sebagai makhluk Allah adalah sama. Islam menentukan perlakuan terhadap manusia dan pengakuan terhadap keberadaan serta hak hak politiknya berlandaskan keadilan dan persamaan. Prinsip ini meruakan refleksi total dari tanggung jawab memikul amanah yang dibebankan kepada manusia, yaitu amanah risalah dan amanah ibadah.



PENUTUPAN

wacana Negara Islam memang menarik untuk dibahas. Bukan hanya karena adanya perbedaan paradigma antara kaum sekuler dan Islamis. Namun, lebih dikarenakan hancurnya semua ideology modern. Dimulai dari sosialisme di Uni soviet dan kapitalisme di amerika serikat. Dunia sedang mengalami sebuah titik persimpang. Dimana sekarang hanya ada dua ideology yang akan bertarung yaitu Islam dan kapitalisme yang dinahkodai oleh amerika.
Namun jangan sampai pembahasan ini hanya sekedar wacana belaka. Perlu ada realisasi yang konsen dan kontunyu untuk merealisasikannya. Dan juga perlu banyak persiapan baik sebelum dan sesudah berdirinya Negara Islam



Daftar pustaka
Abu ridha, Negara dan cita cita politik, syamil
Anis matta, dari gerakan ke Negara, fitrah rabbani
Cahyadi takariawan, menyongsong mihwar daulah, era adicitra intermedia

Mengenai Saya

Foto saya
Hamba yang penuh dosa. Berharap ampunan Nya.