Kamis, 01 Maret 2012

Prosedur Audit Piutang Usaha


Prosedur Audit Piutang usaha



2.1     Beberapa Pengertian Pokok
2.1.1  Pengertian Audit
Untuk mengetahui dengan jelas pengertian auditing, maka berikut ini akan dikemukakan definisi-definisi pengauditan yang di ambil dari beberapa sumber:
1. Konrath (2002:5) dalam Sukrisno Agoes (2004:1) mendefinisikan audit sebagai
”suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
2.  Menurut Sukrisno Agoes  (2004:3), audit adalah
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen,  terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
Rounded Rectangle: 153.  Menurut Mulyadi  (2002: 9), audit merupakan:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Menurut Mulyadi, (2002:9), berdasarkan  pengertian audit di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
1. suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
2. untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
3. pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
4. menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.
5. kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
1)    peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
2)    anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
3)    prinsip akuntansi berterima umum (PABU) di Indonesia
6.  Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report).
7. Pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa audit mencakup suatu proses sistematis dan terarah dalam prosesnya untuk menguji laporan keuangan perusahaan yang telah disusun manajemen oleh seorang yang kompeten (memiliki keahlian sebagai seorang akuntan) dan independen (tidak memiliki hubungan apapun dengan perusahaan) dengan tujuan dapat memberikan pendapat/opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
2.1.2 Jenis-Jenis Audit
         Audit memiliki bermacam-macam jenis. Berikut jenis-jenis audit menurut beberapa pakar akuntansi.
         Menurut Sukrisno Agoes (2004:9) ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit dibagi menjadi :
1. General Audit (Pemeriksaan umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Aturan Etika KAP yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
2.  Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai permintaan klien) yang dilakukan oleh KAP Independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang usaha diperusahaan klien.
            Sedangkan menurut Mulyadi (2002:30) membagi jenis-jenis audit menjadi 3 kelompok yaitu:
1.  Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajran laporan keuangan tersebut.
2.  Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan ialah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
3.  Audit Operasional (Operational Audit)
Auditor operasional merupakan review secara sistematik kegiatan organasasi, atau laporan bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk :
1)  Mengevaluasi kinerja
2) Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
3) Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
2.1.3 Jenis-Jenis Auditor
            Menurut Mulyadi (2002:28) jenis-jenis auditor dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu “auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern”.
1.  Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh klien. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan instansi pemerintah ( terutama instansi pajak).
2.  Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah ialah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3.  Audit Intern
Audit Intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara ataupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya ialah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
         Menurut Wiliam, et.al (2006:65) mengklasifikasi  jenis auditor menjadi empat kelompok  yaitu:
1.  Auditor Eksternal
2.  Auditor Internal
3.  Auditor Pemerintah
4.  Auditor Forensik
2.1.4    Standar Audit
Standar audit berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (2001:150) terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar yaitu:
1.    Standar Umum
1)        Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan   pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2)        Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)        Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Sukrisno Agoes (2004:30) menjelaskan bahwa :
“Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya dan berbeda dengan standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan. Standar pribadi atau standar umum ini berlaku sama dalam bidang pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan.”
2.   Standar Pekerjaan Lapangan
1)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi sebagaimana mestinya.
2)      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3)      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
  Menurut Sukrisno Agoes (2004:35) bahwa “ standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pelaksanaan audit dan sepervisi, pemahaman dan evaluasi  pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit melalui compliance test, substantive test, analytical review, sampai selesainya audit field work.”
3. Standar Pelaporan
1)      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2)      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3)      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
4)      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak diberika, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifart pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.  
2.1.5    Tahap-Tahap Pelaksanaan Audit
Mulyadi (2002:122) membagi tahapan pelaksanaan audit menjadi empat tahap yaitu:
1.  Penerimaan perikatan audit
Perikatan (engagement) adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjajian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya.
2.  Perencanaan Audit
Langkah berikutnya setelah perikatan audit diterima oleh auditor adalah perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
3.  Pelaksanaan Pengujian Audit
Tujuan utama pelaksanaan pekerjaan lapangan ini adalah untuk memperoleh bukti audit tentang efektifitas pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien.
4.  Pelaporan Audit
Pelaksanaan tahap ini harus mengacu ke “standar pelaporan”. Ada dua langkah penting yang dilaksanakan oleh auditor dalam pelaporan audit. 1) menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan. 2) menerbitkan laporan audit.

2.2       Kantor Akuntan Publik
2.2.1    Pengertian Kantor Akuntan Publik
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik per 1 Januari 2001 (2001:1) disebutkan bahwa “KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan pernudang-undangan, yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.”
            Dengan kata lain KAP merupakan tempat penyediaan berbagai jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat. Suatu kantor akuntan yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberikan, misalnya : bagian audit, jasa manajemen, perpajakan, serta penelitian dan latihan. Pembagian ini dimaksudkan untuk memungkinkan pegawai mengembangkan keahlian mereka ke bagian yang sesuai dengan pengetahuan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi klien.
2.2.2    Syarat Pendirian Kantor Akuntan Publik
            Sesuai pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No.423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), akuntan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
3. Memilik nomor Register Negara untuk Akuntan.
4. Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
5. Menjadi anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik yang dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangna dari organisasi yang bersangkutan.
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 5 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan menspervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon I instansi pemerintah keuangan yang berwenagn di bidang audit umum, dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) jam dengan reputasi baik di bidang audit.
7. Melengkapi formulir AP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan.
2.2.3    Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
            Suatu KAP yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberkan. Jadi, misalnya kita dapat melihat kantor akuntan yang dibagi menjadi bagian pemeriksaan (audit), bagian konsultasi (management service), dan bagian sistem (system analysist). Pembagian ini dimaksudkan untuk memungkinkan pegawai profesional mengembangkan keahlian mereka ke jurusan yang sesuai dengan pengerahuan dan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi pelanggan.
Mulyadi (2002:33) menjelaskan struktur auditor dibagi menjadi “parner (rekan), manajer, auditor senior, dan auditor junior”
1. Parner
Parner menduduki jabatan tinggi dalam perikatan audit. Bertanggungjawab atas hubungan dengan klien. Bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Parner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggungjawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
2. Manajer
Manajer bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit. Me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor
3. Auditor senior
Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit. Bertanggungjawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana. Bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan.
4. Auditor junior
Auditor junior melaksanakan audit secara rinci. Membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit.  
2.2.4    Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik
Menurut Mulyadi (2002:4) jasa yang diberikan akuntan publik dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok yaitu “jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance.”
1. Jasa assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan memerlukan informasi yang handal dan relevan sebagai basis untuk mengambil keputusan.
2. Jasa atestasi
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga).
3. Jasa nonassurance
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
2.2.5 Standar Profesional Akuntan Publik
Kualitas jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut. Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah untuk menampung berbagai tipe akuntan Indonesia memiliki empat kompartemen yaitu kompartemen Akuntan Publik, kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Sektor Publik, Kompartemen Akuntan Pendidik.
Kompartemen Akuntan Publik merupakan wadah untuk menampung para akuntan yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Di dalam Kompartemen Akuntan Publik ini dibentuk badan yang bertanggungjawab untuk menyusun berbagai standar yang digunakan oleh akuntan publik di dalam penyediaan berbagai jasa bagi masyarakat. Badan penyusun standar (standard setting body) yang bertanggung jawab untuk menyusun standar penyediaan berbagai jasa akuntan publik adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
            Menurut Mulyadi (2002:35) ada lima macam standar profesioanal yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik yaitu:
1. Standar Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Standar Jasa Konsultasi
5. Standar Pengendalian Mutu

2.3        Audit Piutang Usaha
2.3.1     Pengertian Piutang Usaha
             Piutang timbul dari beberapa jenis transaksi, di mana yang paling umum ialah dari penjualan barang atau jasa secara kredit. Kredit dapat diberikan dalam bentuk perkiraan terbuka atau berdasarkan instrumen kredit yang sahih, yang disebut surat promes (wesel). Surat promes (promissory note), yang sering disebut wesel (nota), adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu atas permintaan atau pada suatu tanggal yang telah ditetapkan.
            Menurut Donald E. Keiso (2004:386) “piutang adalah klaim uang, barang, jasa kepada pelanggan atau pihak – pihak lainnya.”
            Menurut  Sukrisno Agoes, (2004:173) “piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.”

            Menurut Jhon J Wild (2005:260) “Piutang merupakan semua klaim dalam bentuk uang terhadap entitas lainnya, termasuk individu, perusahaan, atau organisasi-organisasi lainnya.”
            Menurut Mulyadi (2001:257) dalam akuntansi piutang, secara periodik dihasilkan pernyataan piutang yang dikirimkan kepada setiap debitur. Mutasi penjualan adalah disebabkan oleh transaksi penjualan kredit, penerimaan kas dari debitur, retur penjualan, dan penghapusan piutang.
            Contoh dari piutang usaha menurut Sukrisno Agoes (2004:713) ialah :
1. Piutang Usaha
2. Wesel Tagih
3. Piutang Pegawai.
4. Piutang Bunga
5. Uang Muka
6. Refundable deposit (uang jaminan)
7. Piutang lain-lain
8. Allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
2.3.2 Tujuan Audit Piutang Usaha
Menurut Sukrisno Agoes (2004:173) tujuan pemeriksaan perkiraan piutang usaha yaitu:
1. Untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian intern (internal control) yang baik atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan kas.
2. Untuk memeriksa validity (keabsahan) dan authenticity (ke otentikan) dari pada piutang.
3. Untuk memeriksa collectibility (kemungkinan tertagihnya) piutang dan cukup tidaknya perkiraan allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
4. Untuk mengetahui apakah ada kewajiban bersyarat (contingent liability) yang timbul karena pendiskontoan wesel tagih (notes receivable)
5. Untuk memeriksa apakah penyajian piutang di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di  Indonesia/Standar Akuntansi Keuangan.

2.3.3 Prosedur Audit Piutang Usaha
            Menurut Sukrisno Agoes (2004:125) Prosedur audit ialah “langkah-langkah yang harus dijalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaaannya dan sangat diperlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja secara efisien dan efektif.” Prosedur audit dilalukan dalam rangka mendapatkan bahan-bahan bukti (audit evidence) yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan.
            Sukrisno Agoes (2004:176) menyarankan prosedur audit piutang usaha sebagai berikut:
1. Pelajari dan evaluasi internal control atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan.
2. Buat Top Schedule dan Supporting Schedule piutang pertanggal neraca.
3. Minta aging shedule dari piutang usaha pertanggal neraca yang antara lain menunjukkan nama pelanggan (customer), saldo piutang, umur piutang dan kalau bisa subsequent collections-nya.
4. Periksa mathematical accuracy-nya dan check individual balance ke subledger lalu totalnya ke general ledger.
5. Test check umur piutang dari beberapa customer ke subledger piutang dan sales invoice.
6. Kirimkan konfirmasi piutang:
1)      Tentukan dan tuliskan dasar pemilihan pelanggan yang akan dikirim surat konfirmasi.
2)      Tentukan apakah akan digunakan konfirmasi positif atau konfirmasi negatif.
3)      Cantumkan nomor konfirmasi baik di schedule piutang maupun di surat  konfirmasi.
4)      Jawaban konfirmasi yang berbeda harus diberitahukan kepada klien untuk dicari perbedaannya.
5)      Buat ikhtisar (summary) dari hasil konfirmasi
7. Periksa subsequent collections dengan memeriksa buku kas dan bukti penerimaan kas untuk periode sesudah tanggal neraca sampai mendekati tanggal penyelesaian pemeriksaan lapangan (audit field work). Perhatikan bahwa yang dicatat sebagai subsequent collections hanyalah yang berhubungan dengan penjualan dari periode yang sedang diperiksa.
8. Periksa apakah ada wesel tagih (notes receivable) yang didiskontokan untuk mengetahui kemungkinan adanya contingent liability.
9. Periksa dasar penentuan allowance for bad debts dan periksa apakah jumlah yang disediakan oleh klien sudah cukup, dalam arti tidak terlalu besar dan terlalu kecil.
10. Test sales cut-of dengan jalan memeriksa sales invoice, credit note dan lain-lain, lebih kurang 2 (dua) minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca. Periksa apakah barang-barang yang dijual melalui invoice sebelum tanggal neraca, sudah dikirim per tanggal neraca. Kalau belum cari tahu alasannya. Periksa apakah ada faktur penjualan dari tahun yang diperiksa, yang dibatalkan dalam periode berikutnya.
11. Periksa notulen rapat, surat-surat perjanjian, jawaban konfirmasi bank, dan correspondence file untuk mengetahi apakah ada piutang yang dijadikan sebagai jaminan.
12. Periksa apakah penyajian piutang di neraca dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK
13. Tarik kesimpulan mengenai kewajaran saldo piutang yang diperiksa.

Mengenai Saya

Foto saya
Hamba yang penuh dosa. Berharap ampunan Nya.